Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen

Desi Rossilawati
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Ia menegaskan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025). Prasetyo menekankan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menambahkan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu detail amar putusan sebelum mengambil langkah konkret. MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai dengan larangan tersebut. MK juga memberi tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan kebijakan terkait. Berdasarkan data, saat ini tercatat ada sekitar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.