Pemdakab Purwakarta Dorong Setiap Desa Miliki Pengelolaan Sampah Mandiri
VISI.NEWS | KAB. PURWAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong setiap desa untuk memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri agar pengelolaan lingkungan di desa lebih tertata.
Kepala DLH Kabupaten Purwakarta Deden Guntari menjelaskan, terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, selain dari meningkatkan pelayanan persampahan, sampai saat ini pihaknya terus menyosialisasikan program penanganan sampah mandiri di setiap desa.
“Tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta selain meningkatkan pelayanan persampahan dimulai dari pemilahan sampah, juga program bupati yang sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri,” katanya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Menurut Deden, pihaknya sedang menyosialisasikan program penanganan sampah mandiri di setiap desa untuk meningkatkan kembali sosialisasi tersebut karena harus mulai melihat bagaimana gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri melalui pemilahan sampah.
"Selain itu kami juga terkait dengan program Citarum Harum, ada beberapa bantuan dari pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampahnya tersebut berkontribusi ke Citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan masalah sampah mulai hulu sampai hilir," ucapnya.
Terkait pembuangan sampah ilegal, Deden menyebutkan hal tersebut tidak harus terjadi bila komunikasi antarmasyarakat desa dengan dengan Dinas terkait bisa dilaksanakan sebaik mungkin.
"Sebetulnya ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa dan desa ke Dinas Lingkungan Hidup, kami selalu tangani, kami tidak alergi dengan pengaduan-pengaduan, tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai dikatakan TPA ilegal, kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Deden Menegaskan, bagi yang melanggar aturan, sanksi harus diterapkan.
"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu harus dikenakan sanksi," ucapnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!