Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Pemda Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

ED
Kamis, 2 Oktober 2025 | 04:34 WIB
Bagikan
Pemda Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

VISI.NEWS | BANDUNG Pemda Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (30/9/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak akan dilanjutkan di masa mendatang. Mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kembali ke semula," ujar Gubernur Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, dalam keterangan persnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur KDM mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan program pemutihan dengan baik dan taat membayar pajak kendaraan mereka. Dedi menambahkan, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung lainnya di provinsi tersebut.

"Seperti yang bisa Anda lihat sekarang, jalan-jalan milik provinsi sudah lebih baik dan lebih bersih. Tidak hanya itu, kami juga memasang CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum) untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan di jalan," jelasnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi menekankan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat akan segera merumuskan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. "Kami sedang menyusun kebijakan terkait sanksi bagi yang menunggak pajak. Yang terpenting adalah masyarakat tetap taat membayar pajak, karena hasilnya kembali lagi kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan," tambahnya.

KDM juga menegaskan bahwa kesempatan pemutihan pajak kendaraan telah diberikan cukup luas kepada seluruh warga Jawa Barat. Oleh karena itu, mulai Oktober 2025, seluruh pemilik kendaraan wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Program pemutihan ini memang sudah diberikan cukup lama dan dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," kata KDM, menutup pernyataannya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri sudah berjalan selama beberapa bulan dan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program ini juga dianggap sukses karena mampu mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, dengan berakhirnya program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam membayar pajak kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai bulan Oktober 2025.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.