Resmi Berlaku! Aturan Pembatasan Media Sosial Anak 16 Tahun
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun pada Sabtu (28/3/2026) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan generasi muda Indonesia.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform. "Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelas Meutya. "Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," tegasnya.
Implementasi Pembatasan Media Sosial Anak 16 Tahun
Dalam penerapan pembatasan media sosial anak 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, terdapat variasi tingkat kepatuhan dari platform digital terhadap kebijakan pembatasan media sosial anak 16 tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!