Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka pada 2-9 Januari 2026
- Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi khusus bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meski sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama, jemaah dari wilayah tersebut tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu yang belum sempat melunasi biaya pada tahap sebelumnya. Kesempatan ini menjadi penentu bagi jemaah agar dapat memastikan keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Menurut Nurchalis, terdapat lima kategori jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua. Mereka adalah jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.
Ia menegaskan, sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah wajib memastikan status istithaah kesehatan telah terpenuhi. Persyaratan ini menjadi syarat utama agar proses pelunasan dapat dilakukan tanpa kendala.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, penentuan kloter, serta tahapan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Untuk memudahkan akses informasi, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan mandiri. Jemaah dapat melihat daftar nama yang berhak melunasi Bipih tahap kedua berdasarkan provinsi, sekaligus memantau status keberangkatan melalui laman resmi (http://www.haji.go.id).
Nurchalis juga mengingatkan jemaah agar hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi kementerian. Ia meminta jemaah tidak menunda proses pelunasan karena batas waktu akan berakhir pada 9 Januari 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!