Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka pada 2-9 Januari 2026
“Kami meminta jemaah untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi khusus bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meski sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama, jemaah dari wilayah tersebut tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat. Dengan demikian, hak jemaah untuk menunaikan ibadah haji tetap terjamin dan proses keberangkatan dapat berjalan lebih inklusif dan berkeadilan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!