Pelat Nomor 1 Angka Paling Mahal, Ini Detail Biayanya
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 29 April 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Biaya membuat pelat nomor kendaraan kustom ternyata bervariasi, tergantung pada jumlah angka dan pilihan huruf di belakangnya. Bagi yang ingin memiliki pelat nomor khusus dengan satu angka saja, harus menyiapkan biaya cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, biaya pembuatan pelat nomor satu angka tanpa huruf di belakang mencapai Rp 20 juta per penerbitan. Sementara itu, jika disertai huruf tambahan di belakang angka, biayanya lebih murah, yaitu Rp 15 juta.
Aturan ini juga tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menyebutkan bahwa pelat nomor kustom disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Daftar Biaya Pembuatan Pelat Nomor Kustom:
- 1 Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp20 juta
- Dengan huruf belakang: Rp15 juta
- 2 Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp15 juta
- Dengan huruf belakang: Rp10 juta
- 3 Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp10 juta
- Dengan huruf belakang: Rp7,5 juta
- 4 Angka
- Tanpa huruf belakang: Rp7,5 juta
- Dengan huruf belakang: Rp5 juta
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!