Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Pelat Nomor 1 Angka Paling Mahal, Ini Detail Biayanya

Desi Rossilawati
Selasa, 29 April 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Pelat Nomor 1 Angka Paling Mahal, Ini Detail Biayanya
VISI.NEWS | BANDUNG - Biaya membuat pelat nomor kendaraan kustom ternyata bervariasi, tergantung pada jumlah angka dan pilihan huruf di belakangnya. Bagi yang ingin memiliki pelat nomor khusus dengan satu angka saja, harus menyiapkan biaya cukup besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, biaya pembuatan pelat nomor satu angka tanpa huruf di belakang mencapai Rp 20 juta per penerbitan. Sementara itu, jika disertai huruf tambahan di belakang angka, biayanya lebih murah, yaitu Rp 15 juta. Aturan ini juga tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menyebutkan bahwa pelat nomor kustom disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Daftar Biaya Pembuatan Pelat Nomor Kustom:
  • 1 Angka
    • Tanpa huruf belakang: Rp20 juta
    • Dengan huruf belakang: Rp15 juta
  • 2 Angka
    • Tanpa huruf belakang: Rp15 juta
    • Dengan huruf belakang: Rp10 juta
  • 3 Angka
    • Tanpa huruf belakang: Rp10 juta
    • Dengan huruf belakang: Rp7,5 juta
  • 4 Angka
    • Tanpa huruf belakang: Rp7,5 juta
    • Dengan huruf belakang: Rp5 juta
Perlu diketahui, pelat nomor pilihan ini berlaku selama lima tahun, mengikuti masa berlaku STNK. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, kendaraan akan kembali menggunakan pelat nomor biasa sesuai urutan. Selain itu, NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu kendaraan, dan tidak bisa dipindahkan ke kendaraan lain tanpa membayar ulang PNBP. Untuk mengajukan permohonan, pemilik kendaraan perlu mengisi formulir serta melampirkan bukti pembayaran biaya NRKB pilihan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.