Pelaksanaan Haji Kian Dekat, Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Merinci Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 30 Mei 2022 | 16:30 WIB
"Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji," jelas Yaqut.
"Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU," tambahnya.
Dijelaskan Yaqut, bahwa biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jamaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!