Pekerja Migran Tewas di Korea, Keluarga Terima Santunan BPJS
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menegaskan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan tersebut, agar para pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa cemas,” ujarnya.
@uli/juhaeri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!