Pedagang di Solo Jual Migor Curah Secara Bundling, Ini Tindakan Pemkot

ED
Senin, 28 Maret 2022 | 07:11 WIB
Bagikan
Pedagang di Solo Jual Migor Curah Secara Bundling, Ini Tindakan Pemkot

VISI.NEWS | SOLO - Di Kota Solo kedapatan salah satu pedagang bea6 minyak goreng (Migor) curah bersubsidi yang menjual secara bundling, dengan syarat pembelian secara paket bersama barang lain. Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkot Solo, yang telah melakukan pengecekan ke lapangan akan melayangkan surat teguran kepada pedagang besar tersebut, setelah sebelumnya Disdag memberikan teguran lisan terhadap pedagang yang melanggar aturan itu. Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi, ketika dihubungi wartawan di kantornya, kompleks Balai Kota Solo, Jumat (25/3/2022), menyatakan, berdasarkan pemantauan tim sejak terjadi kelangkaan minyak goreng, pedagang besar itu menjual minyak goreng curah dengan syarat pembelian satu paket bersama barang lain (bundling). Dia mengancam, jika pedagang tersebut nekat melakukan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi secara bundling, pihaknya akan melapor ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). “Teguran lisan sudah. Kami akan melakukan teguran tertulis, tapi nanti saya cek lagi,” kata Heru Sunardi. Kepala Disdag Pemkot Solo, sambil menolak menyebut identitas toko maupun nama pemiliknya, menjelaskan, pedagang yang menjual minyak goreng curah dilarang melakukan penjualan dengan persyaratan. Apabila pedagang tetap melakukan praktik penjualan semacam itu, Pemkot Solo akan melapor ke KPPU agar diberikan sanksi tegas. Menurut Heru Sunardi, praktik penjualan yang melanggar aturan dengan sistem bundling tidak boleh dilakukan. Praktik penjualan secara bundling, katanya, lebih menguntungkan pedagang namun merugikan konsumen karena terbebani harus membeli barang lain. “Kalau konsumen butuh minyak dan juga butuh gula, ya nggak masalah. Tapi kalau konsumen tidak seperti itu akan membebani,” jelasnya. Dia mengungkapkan, secara aturan pedagang besar seharusnya melakukan penjualan sesuai kebutuhan konsumen dan tidak memperlakukan syarat harus membeli secara paketan. Dari monitoring yang dilakukan tim dinas perdagangan, ditemukan praktik bundling di salah satu pedagang besar di Pasar Legi. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menanggapi masalah tersebut, mengatakan, Pemkot Solo bersama tim Satgas Pangan yang terdiri dari unsur kepolisian, dinas perdagangan, dan Satpol PP, akan terus memantau penjualan minyak goreng curah. Dia juha minta tim Satgas Pangan menelusuri pedagang yang melanggar aturan, termasuk penjualan secara bundling dengan syarat membeli barang lain.@tok

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.