Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura untuk Kasus Korupsi e-KTP
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:05 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, telah ditahan sementara di Singapura.
"Sampai adanya putusan pengadilan, (ditahan dari) tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos," kata Tessa
Tannos ditahan selama 45 hari sesuai dengan permintaan melalui jalur police to police (provisional arrest). Penahanan ini merupakan bagian dari proses ekstradisi berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa.
Penahanan sementara tersebut memberikan waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos, agar proses hukum dapat dilanjutkan. Penangkapan ini dilakukan setelah Tannos yang sudah berstatus buron sejak Oktober 2021, akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura.
KBRI Singapura, Kejaksaan Agung, dan Polri bekerja sama dalam memfasilitasi proses penahanan dan ekstradisi ini. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguatkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!