Partai Hanura Raih Suara Terbanyak di Dapil 7 Kabupaten Bandung
VISI.NEWS | ARJASARI - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berhasil meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) 7 Kabupaten Bandung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Berdasarkan hasil hitung suara versi 25 Februari 2024 pukul 05.00 WIB, Hanura mendapatkan 3.323 suara sah untuk partai politik dan 2.516 suara sah untuk calon legislatif (caleg).
Caleg Hanura yang mendapatkan suara terbanyak di dapil 7 adalah H. Suhadhi, S.E. dengan 4.451 suara. Ia diikuti oleh Firmansyah dengan 3.007 suara dan Imas Kurniasih, S.Pd. dengan 2.850 suara. Dapil 7 meliputi Kecamatan Arjasari, Pameungpeuk, Banjaran, Cimaung dan Pangalengan.
Selain di dapil 7, Hanura juga meraih suara signifikan di dapil 2 dengan 2.061 suara sah untuk partai politik dan 3.116 suara sah untuk caleg. Caleg Hanura yang mendapatkan suara terbanyak di dapil 2 adalah Atang Sony Wijaya dengan 3.532 suara. Ia diikuti oleh Nyimas Artati, S.Pd. dengan 3.459 suara dan Dharma Zebua, S.E. dengan 1.332 suara. Dapil 2 meliputi Kecamatan Margahayu, Margaasih, Katapang dan Dayeuhkolot.
Sementara itu, di dapil 1, 5, dan 6, Hanura mendapatkan suara yang relatif rendah. Di dapil 1, Hanura hanya mendapatkan 65 suara sah untuk partai politik dan 372 suara sah untuk caleg. Caleg Hanura yang mendapatkan suara terbanyak di dapil 1 adalah Marius Zega dengan 501 suara. Dapil 1 meliputi Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Cangkuang, dan Kutawaringin
Di dapil 5, Hanura mendapatkan 159 suara sah untuk partai politik dan 225 suara sah untuk caleg. Caleg Hanura yang mendapatkan suara terbanyak di dapil 5 adalah Ayu Cahya Ferariani dengan 211 suara. Dapil 5 meliputi Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh dan Ibun.
Di dapil 6, Hanura mendapatkan 397 suara sah untuk partai politik dan 1.366 suara sah untuk caleg. Caleg Hanura yang mendapatkan suara terbanyak di dapil 6 adalah Nurrul Azizah Faridah An'umilah, S.E. dengan 897 suara. Dapil 6 meliputi Kecamatan Ciparay, Baleendah, Pacet, dan Kertasari.
Hasil hitung suara ini masih bersifat sementara dan belum final. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!