Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Parlemen Pakistan Sahkan Amandemen Undang-Undang Kejahatan Digital, Protes Merebak

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Januari 2025 | 22:10 WIB
Bagikan
Parlemen Pakistan Sahkan Amandemen Undang-Undang Kejahatan Digital, Protes Merebak
VISI.NEWS | PAKISTAN - Parlemen Pakistan baru saja mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan 2025 (PECA), yang bertujuan untuk mengatasi penyebaran berita bohong secara online. Amandemen ini menetapkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda lebih dari USD 7.000 bagi mereka yang terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar. Pengesahan tersebut terjadi meskipun ada protes dari anggota parlemen yang beroposisi dan berbagai organisasi media yang menganggap perubahan ini akan semakin membatasi kebebasan berpendapat. Mereka memperingatkan bahwa kebebasan jurnalis dan pengguna media sosial akan semakin terancam, karena amandemen ini juga memperluas definisi konten yang dapat diblokir oleh pihak berwenang. Setelah disetujui oleh Senat, RUU tersebut kini menunggu tanda tangan presiden untuk menjadi undang-undang resmi. Para anggota oposisi yang menentang perubahan tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka dengan merobek salinan RUU dan meninggalkan sidang, disertai dengan wartawan yang turut mengadakan aksi protes. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.