Parlemen Pakistan Sahkan Amandemen Undang-Undang Kejahatan Digital, Protes Merebak
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 30 Januari 2025 | 22:10 WIB
VISI.NEWS | PAKISTAN - Parlemen Pakistan baru saja mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan 2025 (PECA), yang bertujuan untuk mengatasi penyebaran berita bohong secara online. Amandemen ini menetapkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda lebih dari USD 7.000 bagi mereka yang terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar.
Pengesahan tersebut terjadi meskipun ada protes dari anggota parlemen yang beroposisi dan berbagai organisasi media yang menganggap perubahan ini akan semakin membatasi kebebasan berpendapat. Mereka memperingatkan bahwa kebebasan jurnalis dan pengguna media sosial akan semakin terancam, karena amandemen ini juga memperluas definisi konten yang dapat diblokir oleh pihak berwenang.
Setelah disetujui oleh Senat, RUU tersebut kini menunggu tanda tangan presiden untuk menjadi undang-undang resmi.
Para anggota oposisi yang menentang perubahan tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka dengan merobek salinan RUU dan meninggalkan sidang, disertai dengan wartawan yang turut mengadakan aksi protes. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!