Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online dan Layanan SIM Keliling: Syarat, Biaya, dan Lokasi pada 29 Mei 2024
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 29 Mei 2024 | 11:50 WIB
7.Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
8.Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
9.Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
10.Pilih lokasi Satpas penerbit dan metode pengambilan SIM.
11.Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.
Dokumen yang Diperlukan:
- SIM A lama.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Hasil tes RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto formal dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.Biaya Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Layanan SIM Keliling: Pada tanggal (29\05\2024) layanan SIM keliling tersedia di beberapa lokasi di Jakarta dengan biaya yang sama seperti perpanjangan online.
Berikut adalah beberapa lokasi dan jam operasionalnya:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!