Palestina Galang Tekanan Global di PBB, Desak Dunia Hentikan Langkah Israel di Tepi Barat

ED
Rabu, 11 Februari 2026 | 08:03 WIB
Bagikan
Palestina Galang Tekanan Global di PBB, Desak Dunia Hentikan Langkah Israel di Tepi Barat

VISI.NEWS | BANDUNG Palestina meningkatkan tekanan diplomatik di panggung Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan menyerukan aksi nyata komunitas internasional guna menghentikan langkah Israel yang dinilai semakin memperkuat kendali atas Tepi Barat. Seruan itu disampaikan Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, dalam pernyataan kepada media di markas besar PBB pada Rabu, 11 Februari 2026, didampingi perwakilan negara-negara Arab dan mayoritas Muslim.

Mansour menegaskan bahwa Palestina kini tengah memobilisasi dukungan global untuk menghadapi kebijakan Israel yang disebutnya melanggar hukum internasional. Menurutnya, isu ini bukan lagi sekadar konflik regional, tetapi telah menjadi ujian bagi komitmen dunia terhadap tatanan hukum internasional.

"Kami berharap dan mengharapkan bahwa mitra-mitra berpengaruh... (akan) menghentikan Israel dari pelanggaran hukum internasional dan kehendak seluruh komunitas bangsa-bangsa ini," kata Mansour.

Ia juga menekankan bahwa Palestina tidak berdiri sendiri dalam perjuangannya. Dukungan, kata dia, terus mengalir dari berbagai kawasan dan kelompok negara.

"Ini memiliki kedalaman Arab, kedalaman Islam, dan kami juga memiliki banyak teman lain yang akan maju untuk menyatakan posisi mereka terkait masalah khusus ini."

Pernyataan tersebut muncul setelah kabinet keamanan Israel beberapa hari sebelumnya menyetujui kebijakan yang mempermudah penguasaan tanah Palestina dan pembelian properti secara langsung di Tepi Barat yang diduduki, sekaligus memperluas kendali militer Israel di wilayah itu. Sejumlah pejabat Israel secara terbuka menyatakan bahwa langkah tersebut mengarah pada penguatan kontrol permanen, bahkan menuju aneksasi. Menteri Energi dan Infrastruktur Israel, Eli Cohen, menyebut kebijakan itu mencerminkan “kedaulatan de facto” Israel atas wilayah tersebut.

Tepi Barat dan Yerusalem Timur direbut Israel pada 1967, dan berbagai resolusi PBB telah menyatakan pendudukan itu ilegal. Pada 2024, Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa pemukiman Israel di wilayah tersebut, beserta sistem yang menyertainya, melanggar hukum internasional.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.