Pakar HTN-UNS: MK Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja Sebagai "Jalan Tengah"
Dr. Agus Riewanto mengatakan, usai putusan MK dibacakan seharusnya secara materil, baik pasal, ayat, dan bagian dari ayat yang dinyatakan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku karena proses pembuatannya inkonstitusional. Kendati demikian, dalam amar putusan ada 4 orang dari sembilan hakim MK yang berpendapat berbeda alias dissenting opinion, sehingga putusan MK tersebut tampaknya menjadi 'jalan tengah'. Walaupun putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional, kata Dr. Agus lagi. pada dasarnya putusan tersebut merupakan model yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya suatu norma.
Dia menambahkan, agar di masa depan tidak terjadi proses pembuatan UU yang bertentangan dengan konstitusi, pemerintah harus melakukan perbaikan proses legislasi, dengan memasukkan prosedur teknik Omnibus Law, memasukkan kembali RUU Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dan memperkuat partisipasi publik dengan melibatkan semua adresat hukum dari UU Cipta Kerja. “Dalam melakukan kajian mendalam hendaknya melibatkan ahli hukum di perguruan tinggi dalam tenggat waktu selambat-lambatnya 2 tahun, sehingga UU Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2011,” tuturnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!