Pakar HTN-UNS: MK Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja Sebagai "Jalan Tengah"

ED
Rabu, 1 Desember 2021 | 20:55 WIB
Bagikan
Pakar HTN-UNS: MK Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja Sebagai "Jalan Tengah"

VISI.NEWS | SOLO - Pakar hukum tata negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Agus Riewanto, mengingatkan, pemerintah punya waktu 2 tahun untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan cacat secara formil sehingga inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah mempunyai kesempatan selama 2 tahun memperbaiki proses UU Cipta Kerja. Dalam amar putusan MK, UU Cipta Kerja inkonstitusional hanya pada prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku. Jika dalam 2 tahun pemerintah bersama DPR tidak memperbaiki, maka secara otomatis UU Ciptaker tidak berlaku secara permanen," ujarnya kepada wartawan, di kampus UNS Kentingan, Rabu (1/12/2021), menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja.

Dr. Agus Riewanto menjelaskan, cacat formil yang dimaksud MK adalah proses pembuatan UU Ciptaker yang tidak sesuai proses pembentukan UU seperti diatur dalam UU No. 11/ 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang diubah menjadi UU No. 15/ 2019. “Dalam UU tersebut tidak mengenal teknik omnibus law sebagaimana yang dipraktikkan dalam pembuatan UU Ciptakerja,” tandasnya.

Ketua MK, Anwar Usman, yang membacakan putusan di depan para pemohon yang terdiri dari Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan Muchtar Said, menyatakan, pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam amar putusan,” ujar pakar HTN UNS itu, mengutip Anwar Usman.

Putusan MK mengabulkan permohonan uji formil, menurut dia, merupakan yang pertama dalam sejarah permohonan uji formil di Indonesia. Biasanya MK menolak permohonan uji formil dan hanya mengabulkan terhadap uji materil, yaitu menguji isi atau norma pasal, ayat, atau bagian dari ayat dari suatu UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) atau inkonstitusional.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.