Pajak Motor Vario 125 KZR di Jawa Barat Tidak Naik Meski Ada Opsi Pajak Baru
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 9 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Honda Vario 125 KZR, yang sudah berusia lebih dari 10 tahun, masih menjadi motor yang banyak digunakan. Meskipun ada perubahan dalam sistem pajak kendaraan tahun ini, masyarakat Jawa Barat tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak. Hal ini karena pemerintah provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor meskipun opsi pajak baru diberlakukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mewajibkan adanya opsi pajak kendaraan. Namun, dalam Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, opsi tersebut tetap berlaku tanpa kenaikan tarif pajak untuk warga Jawa Barat.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, kebijakan ini bertujuan untuk tidak menambah beban masyarakat, dengan memberikan diskon yang mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar. Dedi berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang penting bagi pembangunan sektor-sektor seperti kesehatan dan pendidikan.
"Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen," katanya.
"Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain," ucapnya menambahkan.
Sebagai contoh, pajak untuk Vario 125 KZR tahun 2013 hanya sekitar Rp 220.800, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), ditambah opsi pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan bekas, yang merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah proses balik nama dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini meringankan masyarakat yang ingin mengganti nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya.
Pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat dan Jawa Timur, memastikan tidak ada kenaikan pajak meski ada opsi baru, karena pajak pokok sudah lebih rendah dari sebelumnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!