Pahami Sistem Tilang Elektronik: Proses, Jenis Pelanggaran, dan Cara Pembayaran

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Pahami Sistem Tilang Elektronik: Proses, Jenis Pelanggaran, dan Cara Pembayaran
VISI.NEWS | BANDUNG - Pelanggaran lalu lintas kini dapat ditangani secara digital melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang). Inovasi ini memungkinkan pengendara yang melakukan pelanggaran menerima surat tilang secara elektronik tanpa interaksi langsung dengan petugas di lapangan. Namun, banyak pengendara yang masih belum memahami cara mengurus e-Tilang dan langkah-langkah pembayarannya. Cara Kerja Tilang Elektronik Tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang menggunakan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik untuk mendeteksi pelanggaran. Kamera ETLE akan merekam bukti visual pelanggaran dan mengirimkannya ke pusat pengolahan data di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat. Proses ini dilakukan secara otomatis dan efisien. Tahapan tilang elektronik meliputi:
  1. Deteksi Pelanggaran: Kamera ETLE menangkap gambar pelanggaran.
  2. Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan pelanggar diperiksa melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terekam melanggar. Pemilik wajib mengonfirmasi data kendaraan dan informasi pengemudi saat pelanggaran terjadi.
  4. Konfirmasi Kepemilikan: Pemilik dapat melakukan konfirmasi melalui situs web yang disediakan atau datang ke kantor polisi dalam waktu 8 hari.
  5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda: Setelah konfirmasi, surat tilang diterbitkan, dan denda harus dibayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE Sistem ETLE mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti:
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak mengenakan helm saat mengendarai motor.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
Pengendara yang tidak menyelesaikan denda atau konfirmasi e-Tilang akan mengalami pemblokiran sementara pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajibannya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.