Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Pabrik Tembakau Sintetis di Cimahi Terbongkar, Chef dan Dua Rekannya Ditangkap

Desi Rossilawati
Jumat, 18 April 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Pabrik Tembakau Sintetis di Cimahi Terbongkar, Chef dan Dua Rekannya Ditangkap
VISI.NEWS | CIMAHI - Polres Cimahi mengungkap pabrik rumahan tembakau sintetis di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat. Salah satu tersangka utama merupakan seorang chef dari restoran bintang lima di Bandung Barat, berinisial DAP. Chef tersebut menggunakan rumah kontrakannya di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, sebagai tempat produksi narkoba. Selain DAP, dua orang lain yang berinisial SH dan MR juga ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis. "Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (18/4/2025). Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH oleh Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri lokasi produksi yang mengarah pada kontrakan milik DAP. Di lokasi tersebut, polisi menyita bahan baku berupa cairan kimia, 40 gram tembakau sintetis siap edar, serta cairan 1.350 mililiter yang diperkirakan dapat diolah menjadi 3,5 kilogram tembakau sintetis. "Dari barang yang diamankan kali ini, bisa mencapai keuntungan Rp350 juta. Atas terbongkarnya home industri ini," ungkap AKBP Niko. Menurut estimasi polisi, pengungkapan home industry narkoba ini menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi bahaya penggunaan tembakau sintetis. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.