Ojol Terima Bonus Hari Raya dari Gojek dan Grab
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 25 Maret 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, telah mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra driver yang memenuhi kriteria. Menariknya, kedua perusahaan ini secara terbuka mengungkapkan nominal bonus yang diberikan. Lantas, siapa yang menawarkan BHR lebih besar?
Gojek lebih dulu mencairkan BHR pada Sabtu (22/3/2025) dengan membaginya ke dalam lima kategori: Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran BHR yang diterima ditentukan berdasarkan kontribusi, produktivitas, serta kondisi finansial perusahaan.
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, mitra roda dua (ojek online) dalam kategori tertinggi menerima hingga Rp 900 ribu, sedangkan mitra roda empat (taksi online) bisa mendapatkan Rp 1,6 juta. Namun, nominal minimum BHR yang diberikan Gojek tidak diungkap.
Sementara itu, Grab mulai mencairkan BHR tidak lama setelah Gojek. Secara keseluruhan, skema bonus yang diberikan Grab memiliki angka maksimum yang serupa dengan Gojek, tetapi dengan batas minimal yang jelas. Pengemudi roda dua menerima BHR antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sedangkan pengemudi roda empat mendapatkan antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Bonus ini diberikan melalui OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun driver.
"Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi," ujar Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Kebijakan BHR ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian bonus ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan rata-rata selama satu tahun terakhir. Perusahaan wajib mencairkan bonus ini maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Dengan skema yang diumumkan, baik Gojek maupun Grab menawarkan nilai BHR yang kompetitif bagi mitra mereka. Namun, Grab lebih transparan dengan menetapkan batas bawah yang jelas, sementara Gojek memberikan nilai maksimum lebih besar untuk mitra ojolnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!