Nyatut Nama Dokter di Pangalengan, Pria ini Dua Tahun Jadi "Dokter" di PT. PHC Surabaya
Lebih lanjut Dadik menjelaskan bahwa ternyata Susanto merupakan residivis berkali-kali melakukan penipuan hal yang sama. Bahkan pernah menjadi Kepala Rumah Sakit UPTD.
"Karena sebenarnya orang ini residivis dan sudah pernah kejadian dan pernah dihukum di daerah Kalimantan tapi tidak jera juga. Kami tahunya setelah itu. Setelah palsu dan coba cari nama aslinya dan nemu di media online, pernah jadi kepala UPTD, kepala puskesmas, pemerintah daerah kecolongan juga. Di Jakarta dia target operasi dan lari ke Jawa Timur," pungkasnya.
Sekedar diketahui Susanto sebagai terdakwa terkena pasal Pasal 378 KUHP terkait menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
Diketahui pula bahwa terdakwa Susanto sudah menerima pembayaran gaji dari PT. PHC Surabaya sebanyak 35 kali dibayarkan dengan gaji Rp 7.500.000 juta. Akibat perbuatannya membuat kerugian PHC Surabaya dengan total kerugian sebesar Rp. 262.000.000
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!