Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Nusron Wahid Klarifikasi Soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

Desi Rossilawati
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Nusron Wahid Klarifikasi Soal Pernyataan Semua Tanah Milik Negara
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah tidak akan mengambil alih tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau warisan yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait kebijakan penertiban tanah telantar. Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menyasar lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan kosong dan tidak produktif. Ia juga mengakui pernah membuat pernyataan keliru dengan menyebut semua tanah adalah milik negara, yang ia sebut sebagai candaan dan telah ia minta maaf secara terbuka. Menurut data ATR/BPN, sekitar 100 ribu hektare tanah telantar telah diambil alih negara dan proses penertiban masih berlanjut. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 yang memungkinkan pengambilalihan tanah dari berbagai status hak, termasuk hak milik, jika sengaja ditelantarkan. Namun, pejabat ATR/BPN memastikan tanah yang dirawat, digunakan, atau dibayar pajaknya tidak akan disita. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.