Niat Kuasai Motor, RK Habisi Nyawa Pengemudi Ojol di Jalan Sepi
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 7 Mei 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | BOGOR - Seorang pengemudi ojek online berinisial RS (50) ditemukan tewas secara tragis di pinggir Jalan Swadaya, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan, seorang pria berinisial RK (25), yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian asal Tanggamus, Lampung.
"Pelaku adalah penumpangnya, warga Tanggamus, Lampung. Ngontrak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor," kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa RK tinggal di kontrakan kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pembunuhan terjadi pada Sabtu malam setelah RK memesan layanan ojek online dan dijemput RS di Rumah Sakit Karya Bhakti. RK lalu meminta korban mengantarkannya ke Jalan Swadaya.
Saat mendekati lokasi yang sepi, RK mengarahkan korban melalui jalur yang minim penerangan dan arus lalu lintas. Di tempat tersebut, RK menodongkan pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan menyatakan niatnya untuk merampas motor korban. Ketika korban melawan, RK menikam RS dari belakang. Korban mengalami luka fatal di pipi, dada, dan punggung, yang menyebabkan kematian seketika.
Setelah melakukan aksinya, RK membawa kabur motor dan ponsel korban.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang yang berinisial J," ujar Rizka.
Polisi bertindak cepat dan menangkap RK di kontrakannya tanpa perlawanan. Ia kini dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Motif pelaku murni untuk menguasai barang milik korban.
"Motifnya murni untuk menguasai barang milik korban, dia juga sudah mempersiapkan senjata tajam pisau," ujar Rizka menegaskan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!