Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Perkara Suap Bea Cukai
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad./visi.news/tabalien.com.
VISI.NEWS | JAKARTA - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Raffi muncul dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya. Penyebutan tersebut berkaitan dengan dugaan penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia saat Raffi berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta terkait penitipan barang oleh Raffi Ahmad yang terungkap dalam proses penyidikan.
"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menyatakan belum mengembangkan lebih jauh fakta tersebut dalam penyidikan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tutur Taufik.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucap dia.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026). Saat itu, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, ketika Raffi Ahmad mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa dalam persidangan.
Sri Pangestuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku tidak memenuhi permintaan yang dimaksud.
Selain muncul dalam persidangan, nama Raffi Ahmad juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes. Jaksa sempat mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan pada 20 Mei 2026.
"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa.
Menanggapi hal itu, Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat dan saat itu Raffi sedang berlibur.
"Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes.
Yohanes menegaskan bahwa iPhone 17 tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Selain uang, fasilitas yang diberikan disebut berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!