Musaned: Asuransi untuk Pekerja Migran PRT di Arab Saudi Tak Wajib
- Menurut Musaned, keputusan mengenai pemberian asuransi dapat diambil pada saat kontrak kerja selesai, dan pekerja rumah tangga tidak dapat diasuransikan setelah mereka tiba di Kerajaan.
VISI.NEWS | JEDDAH — Platform Musaned mengungkapkan bahwa asuransi bagi pekerja rumah tangga (PRT) hanya terbatas pada kontrak kerja baru. Platform tersebut menyatakan bahwa layanan asuransi untuk kontrak pekerja rumah tangga tidak bersifat wajib.
Kontrak pekerja rumah tangga dapat diasuransikan secara opsional pada periode saat ini, dengan menyetujui untuk masuk ke dalam layanan asuransi ketika membuat kontrak melalui platform, katanya sambil mencatat bahwa layanan tersebut diluncurkan secara eksperimental.
Menurut Musaned, seperti dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (3/9/2023), keputusan mengenai pemberian asuransi dapat dibuat pada saat kontrak kerja selesai, dan pekerja rumah tangga tidak dapat diasuransikan setelah mereka tiba di Kerajaan.
Platform tersebut juga menjelaskan bahwa biaya asuransi bervariasi berdasarkan beberapa faktor, seperti profesi pekerja, upah bulanan, kebangsaan, usia, dan biaya kontrak. Nilai pertanggungan dapat disebutkan dalam faktur kontrak.
Jika ada majikan yang ingin membatalkan polis asuransi setelah kedatangan pekerja rumahan, ia dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi sesuai dengan kebijakan pembatalan perusahaan asuransi tersebut.
Patut dicatat bahwa Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah menetapkan platform Musaned sebagai situs resminya untuk layanan rumah tangga dan program pekerjaan rumahan, dan menjelaskan hak dan kewajiban pekerja rumahan dan majikan. Platform ini menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan dan memfasilitasi perjalanan perekrutan.
Pemerintah memperkenalkan asuransi pada kontrak pekerja rumah tangga dengan tujuan untuk melindungi hak-hak majikan dan pekerja dengan memberikan kompensasi kepada mereka melalui berbagai manfaat asuransi. Inisiatif untuk menghubungkan penyediaan asuransi dengan kontrak kerja untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga, yang diperkenalkan oleh kementerian sebelumnya, kemudian disetujui oleh Dewan Menteri.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!