Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Benarkah?
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 30 Juni 2025 | 09:49 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 135/PUU-XII/2024 telah menimbulkan respon beragam dari masyarakat, tak terkecuali penyelenggara Pemilu, Anggota Legislatif, dan aktivis pro-demokrasi. Pro dan Kontra berkembang di masyarakat.
Mahmakah memutuskan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan terpisah mulai 2029.
"Hal tersebut tentu mengakhiri desain kesentakan Pemilu di Indonesia yang telah dimulai sejak 2019 yang lalu," kata Ketua DEEP Indonesia Neni Nurhayati, Senin (30/6/2025).
Neni menambahkan Beberapa pihak lain juga menilai MK keliru dan inkonsisten dalam memutus perkara tersebut.
"Yang lainnya melihat bahwa Putusan tersebut sebagai angin segar untuk memutus kartelisasi politik yang masif terjadi," ucapnya.
Ia menyinggung bahwa "Apakah dengan putusan tersebut merupakan sebuah kemajuan dalam demokrasi elektoral kita? Atau sebaliknya, arah mundur?," tandasnya.
Netfid Indonesia, DEEP Indonesia dan KMHDI akan menyelenggarakan DISKUSI PUBLIK 'Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?'
Kegiatan ini akan digelar pada Senin (30/6/2025), yang dimulai Pukul 15.30 WIB-Selesai.
Semua pihak bisa mengikuti diskusi kali ini melalui Zoom Meeting Conference MEETING ID: 468 164 6363, Passcode: 123456
"Tentu ini kita hadirkan dalam diskusi publik bersama para Narasumber dari Unsur DPR RI, Penyelenggara Pemilu, Akademisi, dan Aktivis Kepemiluan, dan rekan-rekan media," pungkasnya.
@gvr
Ia menyinggung bahwa "Apakah dengan putusan tersebut merupakan sebuah kemajuan dalam demokrasi elektoral kita? Atau sebaliknya, arah mundur?," tandasnya.
Netfid Indonesia, DEEP Indonesia dan KMHDI akan menyelenggarakan DISKUSI PUBLIK 'Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: Sebuah Kemajuan atau Kemunduran?'
Kegiatan ini akan digelar pada Senin (30/6/2025), yang dimulai Pukul 15.30 WIB-Selesai.
Semua pihak bisa mengikuti diskusi kali ini melalui Zoom Meeting Conference MEETING ID: 468 164 6363, Passcode: 123456
"Tentu ini kita hadirkan dalam diskusi publik bersama para Narasumber dari Unsur DPR RI, Penyelenggara Pemilu, Akademisi, dan Aktivis Kepemiluan, dan rekan-rekan media," pungkasnya.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!