Mulai 1 Juli Diberlakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 4 Juni 2024 | 16:19 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA -Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda. 2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan. 3. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia. 4.Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’. Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’1. Selain itu, Anda juga dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui situs DJP Online dengan langkah-langkah berikut: Masuk ke website DJP pajak.go.id, lalu login. Setelah login, ubah data profil Anda pada menu profil. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK. Masuk ke ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit. Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Semoga informasi ini membantu! 😊 @shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!