Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Cimahi akibat Gagal Merampas HP Korban
VISI.NEWS | CIMAHI - Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi, Minggu (23/10/22) petang, berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang bocah bernama Putri Shaqila berusia 12 tahun di sepulang mengaji di Cibeurem Kota Cimahi.
Belakangan diketahui, tersangka merupakan seorang pemuda warga Maleber Andir Kota Bandung yang dengan sengaja membunuh bocah SD (korban) karena gagal merampas handphone milik korban.
"Motifnya ingin mengambil, merampas dan atau menguasai handphone milik korban, namun gagal dilakukan oleh tersangka sehingga korban ditusuk dibagian punggungnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Lantas seperti apa kejadian yang sebenarnya? Dan tersangka ini berhasil ditangkap dimana?
Dijelaskan Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/22), penusukan itu terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu (19/10/2022), kemudian tersangka melihat korban berjalan sendiri.
"Saat korban berjalan sendiri itu, kemudian tersangka menghampiri korban dan meminta handphone milik korban, dan karena tidak ada handphone, seterusnya tersangka menusuk korban lanjut melarikan diri," jelasnya.
Korban diketahui masih bernyawa, lanjut Ibrahim Tompo, dan langsung dilarikan ke klinik yang tidak jauh dari TKP, namun akibat ketersediaan fasilitas kesehatan (Faskes) terbatas, sehingga dirujuk ke RS Rajawali di Kota Bandung.
"Karena tidak ada oksigen, korban kemudian dirujuk dari klinik ke rumah sakit, dan pihak guru ngaji korban terus menghubungi orangtuanya namun nahas, setibanya di rumah sakit korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Suasana histeris terjadi di IGD, ketika orang tua korban tiba di rumah sakit karena melihat kondisi putrinya yang sudah tidak bernyawa dan masih penuh dengan darah di pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Orang tua korban histeris, dan semua orang yang ada di rumah sakit waktu itu langsung berusaha menenangkan orang tua korban tersebut, hingga seterusnya jenazah dibawa ke rumah duka," ungkapnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus penusukan berujung kematian putri dari Suhendra Agung tersebut berhasil diungkap ketika polisi memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di persimpangan Jalan Mukodar Tengah Kelurahan Cibereum Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.
"Rekaman CCTV ini dijadikan petunjuk awal guna mengungkap dan menangkap tersangka, kemudian penyidik memeriksa sebanyak 15 orang saksi, dan menemukan sejumlah barang bukti," urai Ibrahim Tompo.
Alhasil, polisi akhirnya mendapat identitas tersangka yang diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), kemudian dibekuk di wilayah Cicendo Kota Bandung, dan langsung digiring ke Mapolres Cimahi.
"Pelaku sempat kabur 4 hari dan masuk ke dalam DPO Polres Cimahi, namun tidak berlangsung lama, tim gabungan berhasil membekuk tersangka di Cicendo Kota Bandung," paparnya.
Terakhir, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!