Modus Ijon Proyek Terbongkar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Diduga Terima Rp 9,5 Miliar
VISI.NEWS | BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Keduanya diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah dari kontraktor, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan tak lama setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade disebut menjalin komunikasi intens dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ.
“Sejak ADK dilantik menjadi Bupati Bekasi, yang bersangkutan mulai menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yaitu saudara SRJ,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut KPK, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara, salah satunya ayahnya sendiri.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep.
Padahal, lanjut Asep, proyek-proyek yang dijanjikan kepada SRJ belum ada atau belum berjalan. Uang tersebut disebut sebagai “uang muka” untuk proyek yang baru akan direncanakan pada tahun-tahun mendatang.
“Karena proyeknya sendiri belum ada, maka yang dijanjikan adalah proyek-proyek yang akan ada di tahun 2026 dan seterusnya. Namun, yang bersangkutan sudah sering meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang telah menerima total uang ijon sebesar Rp 9,5 miliar. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap.
“Kemudian total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” tutur Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” jelasnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK turut mengamankan uang tunai di kediaman Ade Kuswara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kami turut mengamankan uang tunai di rumah ADK sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” kata Asep.
Saat ini, KPK masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!