Mobil Listrik hingga Mobil Diplomatik Tak Kena BBNKB, Ini Aturannya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Jakarta.
Mengacu pada aturan tersebut, pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria khusus, yakni:
1. Kereta api, karena tidak menggunakan jalan umum seperti kendaraan bermotor lainnya.
2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI dan Polri yang digunakan murni untuk tugas operasional negara.
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional, dengan catatan terdapat asas timbal balik atau pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia.
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, sebagai bentuk dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.
5. Kendaraan milik produsen atau importir untuk kepentingan pameran, yang tidak dimaksudkan untuk dijual langsung kepada konsumen.
Sementara itu, kendaraan impor yang digunakan secara permanen di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali bila dimaksudkan untuk pameran, riset, atau kegiatan olahraga bertaraf internasional dan dikembalikan ke luar negeri dalam waktu maksimal 12 bulan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendukung transportasi ramah lingkungan serta memperkuat hubungan diplomatik dan lembaga internasional. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!