Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mobil Listrik hingga Mobil Diplomatik Tak Kena BBNKB, Ini Aturannya

Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Mobil Listrik hingga Mobil Diplomatik Tak Kena BBNKB, Ini Aturannya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Jakarta. Mengacu pada aturan tersebut, pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria khusus, yakni: 1. Kereta api, karena tidak menggunakan jalan umum seperti kendaraan bermotor lainnya. 2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI dan Polri yang digunakan murni untuk tugas operasional negara. 3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional, dengan catatan terdapat asas timbal balik atau pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia. 4. Kendaraan berbasis energi terbarukan, sebagai bentuk dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik. 5. Kendaraan milik produsen atau importir untuk kepentingan pameran, yang tidak dimaksudkan untuk dijual langsung kepada konsumen. Sementara itu, kendaraan impor yang digunakan secara permanen di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali bila dimaksudkan untuk pameran, riset, atau kegiatan olahraga bertaraf internasional dan dikembalikan ke luar negeri dalam waktu maksimal 12 bulan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendukung transportasi ramah lingkungan serta memperkuat hubungan diplomatik dan lembaga internasional. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.