MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon Nomor 01 dan 03 dalam Sidang Putusan Hasil Pilpres 2024

ED
Senin, 22 April 2024 | 14:41 WIB
Bagikan
MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon Nomor 01 dan 03 dalam Sidang Putusan Hasil Pilpres 2024

VISI.NEWS | JAKARTA - Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan MK menyatakan bahwa permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya."

Salah satu dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut adalah terkait ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN untuk memengaruhi pemilu melalui penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Pasangan nomor urut 01 juga mengajukan dalil terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Namun, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Meskipun ada pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan.

Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra, menekankan pentingnya asas pemilu yang jujur dan adil, baik dalam segi prosedural maupun substantif. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan dari kedua pasangan calon tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Pasca-putusan MK, ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menunjukkan kekecewaan mereka atas putusan tersebut. Sebagian besar dari mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan dan menuntut keputusan untuk membatalkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil akhir dari proses hukum terkait PHPU dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan tersebut.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.