Minyakita Kini Bebas Bundling, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Produsen
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 3 Maret 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah resmi melarang praktik bundling dalam penjualan Minyakita, di mana konsumen diwajibkan membeli produk tambahan agar bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut. Larangan ini bertujuan untuk memastikan Minyakita tetap mudah diakses oleh masyarakat tanpa syarat yang memberatkan.
"Menginstruksikan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit serta produsen Minyak Goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025).
Instruksi tersebut telah disampaikan melalui Surat Nomor TN03.00-1319-TKTN-SD-12-2024 yang dikirim pada 9 Desember 2024 kepada berbagai asosiasi industri minyak, termasuk Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), serta 40 produsen minyak goreng.
Selain melarang bundling, pemerintah juga meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebanyak dua kali lipat menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Langkah ini diambil untuk memastikan stok tetap aman di tengah meningkatnya permintaan.
"Kemendag telah meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan Minyakita sebanyak 2 kali lipat selama hari raya besar keagamaan, kami sudah panggil seluruh produsen dan mereka sepakat memasok 2x lipat," jelas Budi.
Pengawasan distribusi Minyakita akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Badan Pangan Nasional, BUMN Pangan seperti ID Food dan Bulog, serta Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selain itu, pemerintah juga menggandeng Satgas Pangan dan POLRI untuk memastikan aturan ini dipatuhi di lapangan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!