Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Minyakita Kini Bebas Bundling, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Produsen

Desi Rossilawati
Senin, 3 Maret 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Minyakita Kini Bebas Bundling, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Produsen
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah resmi melarang praktik bundling dalam penjualan Minyakita, di mana konsumen diwajibkan membeli produk tambahan agar bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut. Larangan ini bertujuan untuk memastikan Minyakita tetap mudah diakses oleh masyarakat tanpa syarat yang memberatkan. "Menginstruksikan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit serta produsen Minyak Goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/3/2025). Instruksi tersebut telah disampaikan melalui Surat Nomor TN03.00-1319-TKTN-SD-12-2024 yang dikirim pada 9 Desember 2024 kepada berbagai asosiasi industri minyak, termasuk Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), serta 40 produsen minyak goreng. Selain melarang bundling, pemerintah juga meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebanyak dua kali lipat menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Langkah ini diambil untuk memastikan stok tetap aman di tengah meningkatnya permintaan. "Kemendag telah meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan Minyakita sebanyak 2 kali lipat selama hari raya besar keagamaan, kami sudah panggil seluruh produsen dan mereka sepakat memasok 2x lipat," jelas Budi. Pengawasan distribusi Minyakita akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Badan Pangan Nasional, BUMN Pangan seperti ID Food dan Bulog, serta Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selain itu, pemerintah juga menggandeng Satgas Pangan dan POLRI untuk memastikan aturan ini dipatuhi di lapangan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.