Minimarket Makin Menjamur di Kabupaten Bandung, Bagaimana dengan Izinnya ? Ini Penjelasan DPMPTSP
VISI.NEWS | SOREANG - Pasar swalayan kecil atau minimarket semakin menjamur ke setiap pelosok wilayah Kabupaten Bandung. Namun, tak jarang menuai pro-kontra karena selain mematikan toko-toko kecil, juga kebanyakan belum mengakomodir produk hasil usaha kecil menengah (UKM) yang ada di daerahnya, yang berimbas pada kelengkapan perizinan toko-toko modern tersebut.
Ketegasan dari pemerintah daerah sendiri sangat dibutuhkan karena berakibat pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, menyampaikan beberapa poin bahwa berdasarkan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor perdagangan.
Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 47111 bahwa perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau di minimarket, supermarket maupun hypermarket, adalah resiko rendah.
"Sehingga, perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis oleh lembaga OSS, di Kabupaten Bandung berdasarkan data yang ditarik OSS RBA sampai tanggal 20 Desember, untuk kegiatan KBLI ada sekitar 707," kata Kadis PMPTSP, Ben Indra Agusta, kepada VISI.NEWS belum lama ini.
Ben menambahkan, adapun untuk status perizinan berusaha atas nama proyek Alfamart yakni sebanyak 41 dan Indomaret sebanyak 192 di Kabupaten Bandung. Disamping kedua swalayan itu masih ada swaslayan lainnya seperti Yomart, dll.
"Itu para pihak perusahaan sendiri (pemohon) yang mendaftarkan izin usahanya melalui OSS karena kan resiko rendah, itu bukan meminta izin langsung ke DPMPTSP. Prinsipnya sekarang perizinan itu sudah berubah oleh sistem terpusat, mekanismenya online," ucapnya.
"Jadi kewenangan untuk pengawasan dan pengendalian perizinan, seperti izin mendirikan bangunan atau gedung, izin operasional, itu ada di dinas teknis lain," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!