Milestone Kebijakan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia: Dari Sukarela ke Wajib Nasional

ED
Jumat, 9 Mei 2025 | 00:24 WIB
Bagikan
Milestone Kebijakan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia: Dari Sukarela ke Wajib Nasional
Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia. Mengingat prinsip syari’at harus menjadi fondasi utama dalam menjalani aktivitas dan mengkonsumsi berbagai makanan, maka penting untuk menjalankan regulasi sertifikasi halal di Indonesia. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk perlindungan konsumen serta jaminan kepastian produk. Proses menentukan kebijakan Sertifikasi Halal ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, meski Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Banyak menghadapi kendala dan tantangan internal maupun eksternal. Pada fase sebelum Tahun 2014 kebijakan Sertifikasi Halal ini bersifat sukarela. Dilakukan oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan tidak ada kewajiban hukum bagi para pelaku usaha, artinya masih ada kelonggaran/ toleransi Pada tahun 2014 ; mulai terbitnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (UU JPH). Maka di fase ini, Sertifikasi Halal berubah dari sukarela menjadi wajib secara bertahap. Adapun pelaksanaan dilapangan, diawasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Pada Tahun 2019 ; dari Undang- Undang yang sudah diterbitkan, dibuat turunan aturan dan sebagai implementasi awal daripada Sertifikasi Halal ini. Adanya penerbitan PP No. 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang No.33 Tahun 2014. PP ini menguraikan secara rinci mengenai penyelenggaraan JPH, Sertifikasi Halal, Kerjasama Internasional serta kewajiban pelaku usaha terkait produkyang beredar di Indonesia. BPJPH pun mulai beroperasi, pentahapan awal dimulai dan focus pada makanan dan minuman. Pada Tahun 2021–2023; Penguatan Infrastruktur Sertifikasi semakin ditingkatkan. Mulai ada digitalisasi proses sertifikasi, penambahan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta peluncuran program sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk UMK. Pada Tahun2024 ; Sertifikasi Halal mulai diwajibkan terutama untuk produk makanan dan minuman, tepatnya Per 18 Oktober 2024, makanan dan minuman harus bersertifikat halal (non-UMK). Dengan demikian pengawasan nasional pun dimulai. Pada Tahun 2026 (Rencana): Sertifikasi Halal mulai diwajibkan secara meluas pada UMK. Bahkan untuk UMK diberikan waktu tambahan hingga Oktober 2026 untuk mematuhi kewajiban halal. Tantangan dan Dinamika Dinamika kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia mencerminkan tantangan besar, terutama dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan pasar yang semakin kompleks diantaranya : masih terbatasnya jumlah Auditor Halal dan LPH, adanya ketidaksiapan sebagian UMK untuk menjalankan Sertifikasi Halal, polemik pembagian kewenangan antara BPJPH dan MUI serta masalah biaya dan edukasi pelaku usaha. Kondisi tersebut sebaiknya tidak menjadikan semangat para pemangku kebijakan surut dalam memperjuangkan regulasi Sertifikasi Halal. Karena langkah ini akan menyelamatkan roda kehidupan muslim agar senantiasa mendapatkan keberkahan sesuai prinsip syari’at. Selain itu hasil dari beberapa penelitian dilapangan menunjukkan adanya respon positif dari masyarakat, meningkatnya kepercayaan konsumen serta peran lembaga keuangan syariah dan komunitas konsumen Muslim ada ruang di negeri ini. Dalam mensukseskan kebijakan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia, perlu adanya kolaborasi antar pemangku kepentingan. Karena sejatinya Sertifikasi halal ini merupakan peluang daya saing produk Indonesia secara global dikancah dunia Internasional serta menunjukkan pada dunia bahwa Sistem Sertifikasi Halal ini Sistem yang inklusif dan efisien.
  • Erni Hermiawati, S.Si , Mahasiswa Program Magister Perbankan Syariah. STEI SEBI

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.