Menkum Janjikan Aturan Baru Soal Transparansi Royalti Musik
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, terkait sengketa hak cipta. Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan setelah PT MBS melunasi kewajiban pembayaran royalti kepada LMK SELMI.
Supratman menilai perdamaian ini sebagai teladan bagi masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya karya musik. Ia menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar soal nominal royalti, melainkan sikap besar hati dari kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Menteri baru guna mengatur pemungutan dan transparansi royalti. Menurutnya, royalti bukan pajak dan seluruh dana yang terkumpul harus disalurkan kepada pihak yang berhak oleh LMK atau LMKN, bukan pemerintah.
Supratman menyoroti rendahnya pendapatan royalti di Indonesia yang hanya mencapai Rp 270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp 600–700 miliar meski memiliki jumlah penduduk lebih sedikit.
Sengketa antara LMK SELMI dan PT MBS sebelumnya bermula dari laporan pelanggaran hak cipta yang menjadikan Direktur PT MBS sebagai tersangka. Proses mediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang disahkan pada Jumat (8/8/2025).
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!