Menko Airlangga Sebut Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen
VISI.NEWS | JAKARTA - Keresahan mengenai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi yang dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akhirnya terjawab.
Di tengah maraknya penggunaan QRIS dan gaya hidup cashless yang semakin berkembang di masyarakat, kabar tentang transaksi QRIS PPN 12 persen tentunya menimbulkan keresahan bagi pengguna yang telah terbiasa dengan sistem pembayaran ini.
Pertanyaan yang muncul dan menjadi trending topic beberapa hari belakangan yaitu, apakah benar mulai 1 Januari 2025, pembayaran melalui QRIS akan dikenakan PPN 12 persen.
Selain itu, jika benar transaksi QRIS kena PPN 12 persen, bagaimana simulasi perhitungannya?
Menko Perekonomian Sebut QRIS Tidak Kena PPN 12 persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN.
“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).
Menko Airlangga juga menambahkan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!