Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Menhub Ingatkan Truk Logistik Soal Aturan Arus Balik

Desi Rossilawati
Selasa, 24 Maret 2026 | 10:02 WIB
Bagikan
Menhub Ingatkan Truk Logistik Soal Aturan Arus Balik

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk disiplin mematuhi aturan pembatasan operasional menjelang puncak arus balik Lebaran 2026. Langkah ini krusial guna menjamin kelancaran lalu lintas yang diprediksi akan mencapai puncaknya pada 24, 25, serta 27 Maret 2026.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi sementara pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.

"Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Dudy dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).

Dudy menegaskan bahwa kepatuhan para pengusaha logistik sangat menentukan kenyamanan mobilitas jutaan pemudik yang akan kembali ke kota asal. Selain aspek kelancaran, faktor keselamatan menjadi poin utama dalam penerapan pembatasan ini.

"Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan," ia menegaskan.

Menhub juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polri yang terus melakukan pengawasan ketat di lapangan, serta para pengusaha logistik yang telah bekerja sama dengan mengikuti regulasi yang ada. Menurutnya, sinergi lintas sektoral adalah kunci keberhasilan penanganan mudik tahun ini.

"Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," tutur Dudy.

Selain fokus pada angkutan barang, Dudy juga meminta masyarakat umum untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan balik. Warga disarankan untuk menghindari keberangkatan tepat pada hari puncak guna meminimalkan risiko terjebak kemacetan parah. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.