Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mendag: Pelanggaran di Sektor Perdagangan Harus Ditindak Tegas

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Mendag: Pelanggaran di Sektor Perdagangan Harus Ditindak Tegas

VISI.NEWS | BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

Hal ini disampaikan oleh Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran.

"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga dikutip dari keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.

"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," katanya.

Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.

Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.