Menanti Pidato Politik Anas Urbaningrum

ED
Selasa, 11 April 2023 | 12:13 WIB
Bagikan
Menanti Pidato Politik Anas Urbaningrum

VISI.NEWS | BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat 2010-2015 Anas Urbaningrum, hari ini Selasa (11/4/2023) dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Informasi kebebasan dan penjemputan Anas Urbaningrum di lapas Sukamiskin itu telah tersebar di beberapa akun sosial media sahabat AU, seperti yang di unggah di akun instagram @pknnewsroom, salah satu partai politik yang bernama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.

Dalam postingannya itu, Anas Urbaningrum akan berpidato di depan Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB - Selesai.

Pada pukul 16.30 - 18.00 WIB akan mengadakan Tausyiah dan buka puasa bersama di Rumah Makan Ponyo Cinunuk Kabupaten Bandung

Informasi sementara yang di himpun VISI.NEWS, Anas Urbaningrum digadang-gadang akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.