Menaker: Mudik Warmindo Bukti Tumbuh Bersama
"Setiap aduan kami follow up, kami tindak lanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Ia menegaskan THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dibayarkan tunai serta tidak dicicil. Laporan terkait keterlambatan atau dugaan penghindaran kewajiban THR, kata dia, akan dicek dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Kami optimistis. Karena ini regulasi, perusahaan harus membayarkan THR tanpa dicicil," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. Suzi Indriani mengatakan Program Mudik Bersama Indomie merupakan bentuk apresiasi kepada para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan Indomie di Tanah Air.
"Kami ingin terus bertumbuh bersama, Indomie dengan berbagai in ovasinya, dan Warmindo sebagai destinasi favorit para penikmatnya. Kami akan terus berupaya mendukung mitra-mitra kami," kata Suzi.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!