Menaker Akan Investigasi, Ojol Tuntut BHR Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 25 Maret 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Para pengemudi ojek online (ojol) di berbagai daerah di Indonesia tengah dihebohkan dengan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri yang hanya bernilai Rp50.000. Pemberian bonus ini menuai protes keras dari para pengemudi, yang menilai nominal tersebut tidak adil dan jauh dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan bonus minimal Rp1.000.000.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mitra ojol seharusnya menerima bonus 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, di beberapa daerah, realisasinya tidak sesuai. Misalnya, seorang pengemudi di Jakarta, Agus, mengaku hanya mendapatkan Rp50.000, sementara di Kepulauan Riau, pengemudi ojol menerima bonus yang lebih besar sesuai ketentuan Kemnaker.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam kebijakan bonus Rp50.000 ini, karena tidak mencerminkan kerja keras pengemudi sepanjang tahun. Seorang pengemudi dengan pendapatan tahunan Rp33.000.000, misalnya, seharusnya menerima bonus sekitar Rp550.000, bukan Rp50.000. Ketimpangan ini memicu kecurigaan adanya ketidakadilan dalam sistem penyaluran bonus.
Merespons protes yang semakin meluas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan memanggil aplikator untuk meminta klarifikasi terkait pemberian bonus yang jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," ujar Yassierli.
Saat ini, Kemnaker masih menunggu laporan lengkap terkait implementasi bonus di berbagai perusahaan aplikator. Namun, pihaknya menegaskan siap menerima aduan dari pengemudi ojol dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kebijakan pemerintah.
"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ungkap Menaker.
Di sisi lain, anggota DPR juga menyoroti masalah ini dan mengecam aplikator yang tidak mengikuti imbauan Presiden. Mereka menganggap tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital.
Sebagai bentuk protes, SPAI telah merencanakan aksi demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Maret 2025 untuk mendesak keadilan dalam pemberian bonus bagi pengemudi ojol. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!