Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Melunasi Utang kepada Pemberi Pinjaman yang Telah Wafat

ED
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Bagikan
Melunasi Utang kepada Pemberi Pinjaman yang Telah Wafat

Islam mengajarkan keadilan dalam melunasi utang. Jika seseorang berutang 10 kilogram beras, maka yang dikembalikan harus sama jumlah dan kualitasnya. Bila utangnya Rp100 ribu, maka harus dibayar Rp100 ribu, tidak kurang dan tidak ditunda-tunda jika sudah mampu. Rasulullah  bersabda: “Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya melunasi utang dengan cara yang baik. Bahkan, dianjurkan untuk membayar lebih banyak atau dengan kualitas lebih baik sebagai bentuk kebajikan, selama tidak disyaratkan dalam akad pinjaman. Jika tambahan itu diwajibkan sejak awal, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk riba, yang jelas dilarang dalam Islam.

Riba bertentangan dengan prinsip at-ta‘awun wa al-ukhuwah — saling tolong-menolong dan persaudaraan antar sesama. Islam memandang bahwa utang adalah sarana membantu, bukan ladang mencari keuntungan. Karena itu, siapa pun yang meminjam uang atau barang, hendaknya melunasi dengan penuh tanggung jawab, dan bagi yang memberi pinjaman, hendaknya meniatkannya sebagai amal kebaikan.

Dengan demikian, melunasi utang kepada pemberi pinjaman yang sudah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Selain menjaga hubungan baik antar manusia, hal ini juga menjadi bukti ketaatan kepada Allah SWT. Sebab di akhirat kelak, harta dan jabatan tidak akan menyelamatkan seseorang — kecuali amal saleh dan tanggung jawab yang telah ditunaikan dengan ikhlas dan jujur di dunia.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.