Melunasi Utang kepada Pemberi Pinjaman yang Telah Wafat
Islam mengajarkan keadilan dalam melunasi utang. Jika seseorang berutang 10 kilogram beras, maka yang dikembalikan harus sama jumlah dan kualitasnya. Bila utangnya Rp100 ribu, maka harus dibayar Rp100 ribu, tidak kurang dan tidak ditunda-tunda jika sudah mampu. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya melunasi utang dengan cara yang baik. Bahkan, dianjurkan untuk membayar lebih banyak atau dengan kualitas lebih baik sebagai bentuk kebajikan, selama tidak disyaratkan dalam akad pinjaman. Jika tambahan itu diwajibkan sejak awal, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk riba, yang jelas dilarang dalam Islam.
Riba bertentangan dengan prinsip at-ta‘awun wa al-ukhuwah — saling tolong-menolong dan persaudaraan antar sesama. Islam memandang bahwa utang adalah sarana membantu, bukan ladang mencari keuntungan. Karena itu, siapa pun yang meminjam uang atau barang, hendaknya melunasi dengan penuh tanggung jawab, dan bagi yang memberi pinjaman, hendaknya meniatkannya sebagai amal kebaikan.
Dengan demikian, melunasi utang kepada pemberi pinjaman yang sudah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Selain menjaga hubungan baik antar manusia, hal ini juga menjadi bukti ketaatan kepada Allah SWT. Sebab di akhirat kelak, harta dan jabatan tidak akan menyelamatkan seseorang — kecuali amal saleh dan tanggung jawab yang telah ditunaikan dengan ikhlas dan jujur di dunia.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!