Masyarakat Wajib Tahu, Pengurus Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan Dibentuk Lewat Musdesus
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 19 Mei 2025 | 21:16 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan instruksi presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025. Diperkirakan modal awal Rp 3 Milyar sampai Rp 5 Milyar untuk setiap koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Lalu, seperti apa persyaratan jadi pengurus atau pegawai koperasi merah putih?
Dan seperti apa mekanisme untuk mendapat dana usaha itu?
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa melalui dana bank Himbara yang akan mengucurkan operasionalisasi Koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut.
"Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80 ribu, potensi modal awal mencapai Rp 250 triliun, ditambah program Kredit Usaha Rakyat yang mengalir ke masyarakat melalui koperasi mencapai Rp 300 triliun. Dengan demikian total kucuran bank Himbara Rp 500 Triliun," ujar Zulhas dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menyebut bahwa ini bukan merupakan dana hibah, karena sifatnya adalah pinjaman.
"Semua BUMN siap membantu dan mendukung, dalam waktu dekat ada rapat evaluasi. Diakhir Mei Musyawarah Desa Khusus selesai, Juli bisa launching seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan ini," ucapnya.
Sebelum dilaunching pada 28 Oktober 2025, diwajibkan membentuk pengurus dan pegawai koperasi merah putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Termasuk membuat akta notaris atas Koperasi merah putih paling lambat 30 Juni 2025.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!