Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Masyarakat Wajib Tahu, Pengurus Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan Dibentuk Lewat Musdesus

Desi Rossilawati
Senin, 19 Mei 2025 | 21:16 WIB
Bagikan
Masyarakat Wajib Tahu, Pengurus Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan Dibentuk Lewat Musdesus
VISI.NEWS | BANDUNG - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan instruksi presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025. Diperkirakan modal awal Rp 3 Milyar sampai Rp 5 Milyar untuk setiap koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Lalu, seperti apa persyaratan jadi pengurus atau pegawai koperasi merah putih? Dan seperti apa mekanisme untuk mendapat dana usaha itu? Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa melalui dana bank Himbara yang akan mengucurkan operasionalisasi Koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut. "Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80 ribu, potensi modal awal mencapai Rp 250 triliun, ditambah program Kredit Usaha Rakyat yang mengalir ke masyarakat melalui koperasi mencapai Rp 300 triliun. Dengan demikian total kucuran bank Himbara Rp 500 Triliun," ujar Zulhas dalam keterangannya baru-baru ini. Ia menyebut bahwa ini bukan merupakan dana hibah, karena sifatnya adalah pinjaman. "Semua BUMN siap membantu dan mendukung, dalam waktu dekat ada rapat evaluasi. Diakhir Mei Musyawarah Desa Khusus selesai, Juli bisa launching seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan ini," ucapnya. Sebelum dilaunching pada 28 Oktober 2025, diwajibkan membentuk pengurus dan pegawai koperasi merah putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Termasuk membuat akta notaris atas Koperasi merah putih paling lambat 30 Juni 2025. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah. Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
  • Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  • Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
  • Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus. Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:
  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara
Adapun jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam program Koperasi Desa Merah Putih umumnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa diantaranya meliputi gerai sembako murah, apotek desa, kantor koperasi, layanan klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta berbagai usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masyarakat. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.