Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Ditaati
VISI.NEWS | BANDUNG - Hari ini, Minggu (11/2/2024), merupakan hari pertama masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa pengaruh dari kampanye.
Selama masa tenang, ada beberapa aturan dan larangan yang harus ditaati oleh peserta Pemilu, media, dan masyarakat. Aturan dan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berikut adalah beberapa aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang Pemilu 2024:
- Peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, iklan media massa, rapat umum, dan debat pasangan calon.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
- Masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau menghasut yang dapat mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu.
- Masyarakat dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau paksaan terhadap pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu.
- Masyarakat dilarang memberikan atau menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan dan larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau gugatan sengketa Pemilu. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pembatalan pencalonan, atau pencabutan status peserta Pemilu. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Sengketa Pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!