Maruarar Sirait Tunjuk Roberia jadi Plt Dirjen PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait./visi.news/sekretariat negara.
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko pada Rabu (29/04/2026) di Jakarta.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
Kekosongan posisi tersebut terjadi setelah Azis Andriansyah secara resmi mundur dari jabatannya. Selain itu, posisi Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan yang sebelumnya diisi Imran juga ikut mengalami perubahan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Kondisi ini membuat Kementerian PKP melakukan penyesuaian cepat pada struktur organisasinya.
Roberia sendiri mulai menjalankan tugas sebagai Plt sejak Senin (27/04/2026), meskipun penunjukan resminya baru diumumkan kemudian. Ia mengaku cukup terkejut dengan penugasan tersebut dan menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut terkait keputusan dirinya dipercaya mengisi posisi strategis tersebut.
"Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran," ucap Roberia dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Dalam keterangannya, Roberia menjelaskan bahwa dirinya berasal dari Kementerian Hukum dan dapat ditugaskan sewaktu waktu sesuai kebutuhan pemerintah. Ia menegaskan siap menjalankan amanah meskipun bersifat sementara sebagai bagian dari penugasan lintas instansi.
"Saya sendiri penugasan dari Kementerian Hukum. Kapanpun bisa ditarik, kapanpun selesai bertugas. Beliau berdua orang orang hebat sudah banyak membantu negara," tegas Roberia.
Dari sisi kebijakan, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa perubahan posisi tersebut bukan disebabkan oleh persoalan kinerja pejabat sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penarikan sejumlah pejabat, termasuk yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan karena aturan administrasi yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!