Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

ED
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:31 WIB
Bagikan
Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Putusan Bebas

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Hakim berpendapat bahwa kematian Dini disebabkan oleh konsumsi minuman keras dan bukan luka-luka yang dialami dari dugaan penganiayaan.

Hakim memerintahkan pembebasan Ronald dari tahanan dan pengembalian hak-haknya. "Putusan ini bisa jadi salah atau benar, bagi yang tidak puas, silakan mengajukan banding," kata Erintuah Damanik.

Reaksi Keluarga Korban

Pengacara Dini, Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini dan berharap jaksa akan mengajukan banding. "Kami akan melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung," tegasnya.

Keluarga korban berharap masih ada keadilan di Indonesia untuk masyarakat kecil. Mereka menginginkan hukuman yang setimpal bagi Ronald di tingkat banding.

Penutup

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dan kematian. Keputusan majelis hakim PN Surabaya membuka perdebatan tentang keadilan dan integritas hukum di tanah air. @maulana

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.