Main Layangan Dekat Bandara? Siap-siap Denda Rp 1 Miliar dan Penjara
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Bagi sebagian orang, bermain layang-layang hanyalah aktivitas hiburan di waktu senggang. Namun, jika dilakukan di sekitar bandara, kegiatan ini berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan penerbangan.
Baru-baru ini, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mengalami keterlambatan akibat layang-layang yang terbang setinggi 500-600 meter di area landasan pacu. Akibat insiden ini, pesawat terpaksa berputar di udara dan bahkan dialihkan ke bandara lain demi menghindari layang-layang tersebut.
PT Angkasa Pura telah menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya jadwal penerbangan penumpang. Otoritas bandara juga menegaskan bahwa bermain layang-layang di dekat bandara bukan hanya mengganggu operasional, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pesawat dan penumpang.
Layangan yang terbang di area bandara berisiko tersedot masuk ke dalam mesin pesawat, merusak komponen penting, atau tersangkut di sayap pesawat dan mengganggu kendali saat lepas landas atau mendarat. Karena itu, selain layang-layang, masyarakat juga dilarang menerbangkan drone di sekitar kawasan bandara.
Menurut Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bermain layang-layang di area yang membahayakan penerbangan dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama aparat hukum dan pemerintah daerah terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta patroli rutin di sekitar bandara. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna transportasi udara.
Masyarakat diimbau untuk memahami risiko dan larangan bermain layang-layang di area bandara demi keamanan bersama. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!