Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Sukabumi Lapor Polisi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 3 Maret 2025 | 10:45 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang mahasiswi berinisial VN (21), korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, resmi melapor ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (28/2/2025). Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan oknum pegawai PN Sukabumi berinisial ES telah diberhentikan oleh pihak PN Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astutit Setyaningsih membenarkan bahwa mahasiswi tersebut telah melapor. Menurut Astuti, kasus ini kini dalam penyelidikan.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Astuti.
Menurut Astuti, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.30 WIB di ruang kesehatan PN Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Korban saat itu sedang melaksanakan magang di PN Sukabumi.
Astuti menuturkan kejadian ini bermula ketika korban dan temannya yang juga sedang magang di PN Sukabumi ingin memastikan bahwa akan diadakan sidang. Yang mana pada saat itu kondisi badan korban sedang kurang sehat dan merasa lemas hingga akhirnya pingsan.
Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku, U, A dan rekan korban ke ruang kesehatan PN Sukabumi dan dibaringkan di Kasur. Adapun peristiwa itu terjadi, disaat hanya ada korban dengan pelaku. Pelaku berulang kali meraba dan meremas bagian sensitif tubuh korban.
"Karena posisi korban yang sedang pingsan dan setengah sadar hanya bisa diam dan tidak bisa mengelak. Tidak lama setelah kejadian teman korban datang, dan saat korban bangun kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya," kata Astuti.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 290 KUHP. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!