Mahasiswa Minta MKD DPR Tak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
VISI.NEWS | JAKARTA - Desakan sejumlah pihak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sejumlah anggota DPR nonaktif mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para anggota yang belum terbukti bersalah.
Menurut Bintang, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, antara lain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, sebenarnya merupakan korban disinformasi dan kampanye kebencian dari kelompok tertentu. Ia menyebut, tuduhan yang beredar di publik tidak disertai bukti hukum yang kuat, melainkan dibangun melalui opini dan framing negatif di media sosial.
“Sejumlah pihak berupaya menggiring opini publik seolah-olah mereka bersalah besar, padahal tidak ada pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan,” ujar Bintang di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai situasi ini telah membuat para anggota DPR nonaktif tersebut kehilangan reputasi dan kepercayaan publik tanpa alasan yang sah.
Bintang menegaskan bahwa langkah pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mereka tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas.
“Sangat tidak adil jika keputusan sebesar itu diambil hanya berdasarkan tekanan opini atau desakan politik,” katanya. Menurut dia, DPR harus menjadi contoh lembaga yang menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah.
Ia juga menyoroti bahwa pencitraan negatif terhadap anggota legislatif dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR secara keseluruhan.
“Jika MKD gegabah, publik akan melihat lembaga ini tunduk pada tekanan politik, bukan pada kebenaran,” ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!